Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus berinovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan meluncurkan Program Balung Anak. Program ini mencakup perjanjian kerja sama dengan rumah sakit dan tempat wisata untuk memanfaatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa Program Balung Anak bertujuan mempermudah pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan akta kematian bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang melahirkan di fasilitas kesehatan yang telah bermitra dengan Disdukcapil dapat langsung mendapatkan dokumen kependudukan mereka tanpa harus mengurusnya secara terpisah.
“Dengan PKS ini, masyarakat dapat secara otomatis menerima layanan adminduk dari fasilitas kesehatan setelah persalinan,” ujar Warnerry setelah penandatanganan PKS pada Selasa, 17 September 2024, di Aula Disdukcapil.
Warnerry menambahkan bahwa inovasi ini telah mencapai hampir 100 persen dalam pemanfaatan KIA dan akan terus diperluas dengan menambah lebih banyak fasilitas kesehatan dan tempat rekreasi sebagai mitra.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Warnerry Poetri bersama sejumlah perwakilan rumah sakit dan tempat wisata, termasuk Direktur RS Fatimah Bayu Burmana, Pejabat Fungsional Rekam Medis RSUD Banten Dede Sumihati, Direktur RS Sari Asih Yahmin Setiawan, Pimpinan Klinik Pisang Mas Kopo Andy Kurnia, Manajer Anyer Wonderland Unan Surahman, dan Pimpinan Wisata MBS Curug Haerudin. Sekretaris Disdukcapil Tubagus Maftuhi dan perwakilan OPD juga turut hadir.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, melaporkan bahwa dari 2023 hingga 2024, Disdukcapil telah melaksanakan 46 PKS dengan layanan kesehatan, melibatkan 8 rumah sakit, 2 klinik, 12 bidan, dan 25 puskesmas. Selain itu, ada 8 PKS dengan tempat wisata, melebihi target nasional yang hanya 3 PKS.
Hani juga mencatat bahwa capaian layanan administrasi kependudukan meliputi akta kelahiran, KIA, dan akta kematian menunjukkan hasil yang positif, dengan 94,83 persen dari target nasional untuk akta kelahiran dan 46,53 persen untuk KIA. (*)
(red)