Sabtu, 3 Oktober 2026

Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Ternak dan Kendaraan Bermotor, 13 Tersangka Ditangkap

BAGIKAN:
Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Ternak dan Kendaraan Be...
0
Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Ternak dan Kendaraan Bermotor, 13 Tersangka Ditangkap

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu batang kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata api rakitan, serta sejumlah alat untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, kapak dan 1 mobil pick-up. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Selain kelompok pencurian ternak, AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Cikande. Kelompok ini dikenal sangat lihai dan sering kali beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Secara keseluruhan, kasus-kasus pencurian yang melibatkan kelompok-kelompok ini telah terjadi di puluhan TKP yang tersebar di Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Khusus di wilayah Kabupaten Serang, terdapat 16 TKP terkait pencurian ternak, baik yang berhasil maupun yang gagal.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan masih ada terduga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan percobaan tindak pidana.

Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat mengurangi tindak kriminal di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik kendaraan yang selama ini merasa terancam oleh aksi kejahatan tersebut. (*)

Pewarta: Herfa

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Peringatan Hari Pengayoman ke-79
Artikel Selanjutnya

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Peringatan Hari Pengayoman ke-79

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 20 Agustus 2024, 16:08 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB