Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu batang kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata api rakitan, serta sejumlah alat untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, kapak dan 1 mobil pick-up. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain kelompok pencurian ternak, AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Cikande. Kelompok ini dikenal sangat lihai dan sering kali beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Secara keseluruhan, kasus-kasus pencurian yang melibatkan kelompok-kelompok ini telah terjadi di puluhan TKP yang tersebar di Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Khusus di wilayah Kabupaten Serang, terdapat 16 TKP terkait pencurian ternak, baik yang berhasil maupun yang gagal.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan masih ada terduga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan percobaan tindak pidana.
Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat mengurangi tindak kriminal di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik kendaraan yang selama ini merasa terancam oleh aksi kejahatan tersebut. (*)
Pewarta: Herfa