Selasa, 6 Oktober 2026

Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP

BAGIKAN:
Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan...
0
Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP

Di akhir tahun 2021, Tb Iskandar menginformasikan bahwa dana PIP untuk 18 SDN di Kota Serang sudah dapat dicairkan. Total bantuan yang diterima oleh 18 sekolah mencapai Rp962 juta, namun setelah dipotong sekitar Rp414 juta, dana yang diterima sekolah berkurang signifikan.

Tb Samsudin kemudian menerima sekitar 40 persen dari dana PIP yang dicairkan dari kepala sekolah.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa, didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. (*)

(red)

Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Satu Tersangka Kabur
Artikel Selanjutnya

Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Satu Tersangka Kabur

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 23 Juli 2024, 22:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Rupiah Anjlok per Hari Ini, Dolar AS Makin Perkasa

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:42 WIB

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Polda Banten Gandeng PT Gyokai, 175 Alumni Poliran Sudah Masuk Dunia Kerja

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB