Selasa, 6 Oktober 2026

Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Satu Tersangka Kabur

BAGIKAN:
Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Sa...
0
Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Satu Tersangka Kabur

SERANG - Lima orang warga ditangkap oleh Polsek Bojong karena tertangkap tangan sedang berjudi domino dengan menggunakan uang. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Kampung Sukamaju, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Menurut Kapolsek Bojong, Iptu Rodiansyah, melalui Kanit Reskrim Bripka Rifky, penangkapan ini berawal dari patroli rutin oleh anggota Polsek Bojong. Mereka mencurigai adanya kerumunan warga di depan rumah dan mendapati bahwa mereka sedang berjudi domino dengan taruhan uang.

“Dalam penangkapan ini, satu orang berinisial AC melarikan diri, namun lima orang lainnya berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang tunai,” terang Bripka Rifky pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kelima orang yang ditangkap adalah Zaenal, Samri, Arsadi, Jamir, dan Ani. Selain mereka, polisi masih memburu satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri.

Para pelaku yang bekerja sebagai buruh mengaku sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Polisi menyita dua set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp189 ribu. Rincian uang tersebut meliputi empat lembar pecahan Rp50 ribu, tiga lembar pecahan Rp20 ribu, satu lembar pecahan Rp10 ribu, 13 lembar pecahan Rp5 ribu, 20 lembar pecahan Rp2 ribu, dan empat lembar pecahan Rp1 ribu.

“Mereka mengklaim hanya bermain judi secara iseng, namun sering melakukannya. Saat ini, mereka sudah ditahan di Polsek Bojong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kelima pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, yakni Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 (Bis) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. (*)

Editor: Mardiana

Hanya Tiga Pemda di Banten Ajukan Bankeu di Tengah Tahun Anggaran 2024
Artikel Selanjutnya

Hanya Tiga Pemda di Banten Ajukan Bankeu di Tengah Tahun Anggaran 2024

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 23 Juli 2024, 21:53 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Unik! Ratusan Tanaman Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26 Banten

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Silaturahmi dan Minta Doa Ulama

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Para Sultan

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB