Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Kronologi Penangkapan Sindikat Narkotika di Cilegon: Ungkap 30 Kg Sabu

Penulis: Redaksi
Selasa, 16 Juli 2024 | 18:15 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Modus operandi dalam kasus ini adalah membawa sabu dari Pekanbaru, Riau ke Jakarta dengan menyembunyikannya di dalam pintu mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA.

Atas tindakan mereka, HR (21) dan TR (32) dijerat dengan pasal: "Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Total jiwa yang terselamatkan sekitar 312.000 jiwa dan nilai barang bukti jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp30 miliar," tutup Kapolres. (*)

Editor: Herfa

Penulis: Redaksi
Selasa, 16 Juli 2024 | 18:15 WIB
Artikel Selanjutnya

Perayaan HUT Ke-1 Perkumpulan Keluarga Masyarakat Sumbagsel (KOSTRAT) : Khitanan Massal di Sukamulya Kab. Tangerang Berjalan Sukses

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB
↑ Kembali ke atas
Kronologi Penangkapan Sindikat Narkotika di Cilegon: Ungkap 30 Kg Sabu

Bagikan artikel ini melalui