Jumat, 18 April 2025 6:31 WIB
BerandaBerita UtamaKronologi Penangkapan Sindikat Narkotika di Cilegon: Ungkap 30 Kg Sabu

Kronologi Penangkapan Sindikat Narkotika di Cilegon: Ungkap 30 Kg Sabu

- Advertisement -

SERANG – Polda Banten dan Polres Cilegon mengadakan konferensi pers pada Selasa (16/07), mengumumkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Acara ini diselenggarakan di Polres Cilegon dan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, serta sejumlah pejabat dan awak media.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Polisi berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA beserta barang bukti sabu seberat 30 kg.

“Berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa ada sebuah mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA menuju Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni, yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan,” jelas AKBP Kemas.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menginterogasi dua pemuda, HR (21) dan TR (32), yang berada di dalam kendaraan tersebut. Dari interogasi, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam pintu mobil. Barang haram tersebut diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dari seorang DPO bernama R.

“Satlantas Polres Cilegon kemudian melakukan penggeledahan berdasarkan keterangan tersangka HR (21) dari Kelurahan Mata Air, Padang Selatan, Sumatera Barat, dan TR (32) dari Kelurahan Batu Besar, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Ditemukan 30 bungkus plastik berwarna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang berisi sabu,” tambah Kapolres.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. “Tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih terus mengembangkan jaringan pengedar narkotika ini,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 30 bungkus plastik berwarna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang berisi sabu-sabu.
  • 1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA.
  • 1 buah kunci mobil Toyota Innova.
  • 1 lembar STNK mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA atas nama PT. Arthaasia Finance.
  • 1 buah handphone Samsung hijau.
  • 1 buah handphone Redmi biru.
  • 1 buah handphone Oppo hitam.
  • Uang sebesar Rp700.000.

Modus operandi dalam kasus ini adalah membawa sabu dari Pekanbaru, Riau ke Jakarta dengan menyembunyikannya di dalam pintu mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA.

Atas tindakan mereka, HR (21) dan TR (32) dijerat dengan pasal: “Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Total jiwa yang terselamatkan sekitar 312.000 jiwa dan nilai barang bukti jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp30 miliar,” tutup Kapolres. (*)

Editor: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -