Selasa, 20 Oktober 2026

Inspektur V dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Lakukan Kunjungan Kerja dan Inspeksi Umum di Kejaksaan Tinggi Banten

BAGIKAN:
Inspektur V dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI La...
0
Inspektur V dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Lakukan Kunjungan Kerja dan Inspeksi Umum di Kejaksaan Tinggi Banten

SERANG - Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, beserta timnya melakukan kunjungan kerja penting ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan inspeksi umum terhadap berbagai bidang di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kunjungan kerja ini dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH, yang menyambut baik kedatangan Inspektur V beserta jajaran. Dr. Siswanto didampingi oleh para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten dalam menerima tamu dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Selama kunjungan, Tim Pemeriksa dari Inspektorat V melakukan pemeriksaan mendalam di setiap bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah itu, dilakukan pengarahan langsung oleh Inspektur V kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten di Aula utama.

Dalam sambutannya, Dr. Siswanto menyatakan rasa terima kasihnya atas kesempatan memimpin Kejaksaan Tinggi Banten dan berharap untuk menerima masukan yang berguna dari hasil pemeriksaan guna terus meningkatkan kinerja lembaga ke depannya.

Inspektur V, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam penyampaian hasil pemeriksaan, menyatakan bahwa tidak ada temuan signifikan selama inspeksi. Namun, ia menyoroti pesan penting dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena pelanggaran hukum yang potensial dan dampak serius dari jejak digital aktivitas tersebut.

"Rupanya tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit, saya juga ingin mengingatkan untuk semuanya melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, dimana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang” Ujarnya pada Rabu, (10/7/24).

Selanjutnya, Inspektur V juga mengapresiasi kedisiplinan dan kerja keras yang ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Terima kasih atas kedisiplinan dan kerja baik yang telah ditunjukkan di Banten, baik dalam administrasi maupun hal lainnya."

Inspeksi umum yang dilaksanakan oleh Inspektur V direncanakan akan berlangsung selama 4 hari dengan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Banten.

Editor: Herfa

15 Warga Binaan Lapas Serang Mendapat Pembebasan Bersyarat
Artikel Selanjutnya

15 Warga Binaan Lapas Serang Mendapat Pembebasan Bersyarat

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Juli 2024, 16:43 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Hadiri HUT Sin Po TV, Gubernur Banten Tekankan Peran Media Tepercaya

Konten Redaksi Senin, 19 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Kendala Akses Teratasi, 5.700 Bibit Baduy Lestari Tiba di Monggor Kanas

Konten Redaksi Senin, 19 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Andra Soni Ceritakan Perjuangan Kuliah hingga Jadi Gubernur Banten

Konten Redaksi Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Andra Soni Raih Penghargaan Al Khairiyah, Dorong Mengaji Jadi Muatan Lokal

Konten Redaksi Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Kapolda dan Danrem Satukan Langkah, TNI-Polri Perkuat Keamanan Banten

Konten Redaksi Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:28 WIB