Namun, Ati menambahkan, ada fleksibilitas untuk yang dibiayai oleh provinsi, yang berarti bisa juga di Faskes milik swasta. "Namun, Faskes milik swasta bukanlah pilihan karena dorongan seseorang, tetapi benar-benar kebutuhan pasien itu sendiri," imbuhnya.
Pemerintah memberikan kebebasan bagi peserta BPJS untuk memilih Faskes sesuai kebutuhannya. Setiap orang bisa memindahkan Faskes dari milik pemerintah ke bukan milik pemerintah (dari puskesmas ke klinik) atau sebaliknya dengan mudah menggunakan aplikasi smartphone.
Syaratnya adalah yang mengakses adalah peserta JKN itu sendiri.
Meski pemerintah berpendapat langkah ini penting untuk memberikan kemudahan dan kebebasan kepada masyarakat untuk mengakses Faskes, faktanya masih banyak masyarakat yang belum paham cara mengaplikasikannya. Pindah Faskes lewat aplikasi mobile JKN bagi sebagian besar masyarakat di pedesaan masih kesulitan, selain tidak memiliki HP android, mereka juga menghadapi kendala lainnya.
(mar/her)