Jumat, 11 September 2026

Tiga Pelaku Pembobolan ATM di Bogor Ditangkap, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

BAGIKAN:
Tiga Pelaku Pembobolan ATM di Bogor Ditangkap, Satu Orang Ma...
0
Tiga Pelaku Pembobolan ATM di Bogor Ditangkap, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

BOGOR - Tiga orang telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pembobolan mesin ATM yang menyebabkan kebakaran minimarket di Gunungputri, Bogor. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

"Kasat Serse berhasil melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap tiga orang, sementara satu orang DPO telah kami tetapkan dan kami harapkan segera menyerahkan diri," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers pada Senin (27/5/2024).

"Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap satu orang untuk memastikan tidak ada perlawanan terhadap petugas," tambahnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Maulana Mahfud atau AMM (45), DS (45), dan seorang wanita berinisial FS. Mereka ditangkap saat hendak membagi hasil curian di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

"Kami menangkap para pelaku di wilayah Depok. Di sebuah kontrakan, salah satu pelaku sedang membagi hasil," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

"Pelaku utama, yang disebut kapten, mencoba melawan dan melarikan diri ketika kami mencoba menangkapnya, sehingga kami melakukan tindakan tegas-terukur," lanjutnya.

Sebelumnya, kebakaran minimarket di Gunungputri, Kabupaten Bogor, diduga diawali oleh pembobolan ATM. Polisi menyebutkan bahwa pelaku mengambil uang dari ATM di minimarket tersebut senilai Rp 500 juta.

"Estimasi kerugian dari pihak pemilik adalah Rp 500 juta. Brankas itu berada di dalam ATM, dan kemungkinan perampok membobolnya dengan las," kata Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).

Didin menduga bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah lebih dari dua orang. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.

"Dugaan kami, pelaku bisa lebih dari dua orang, tapi kita masih dalam proses penyelidikan. Karena mereka membawa las, kemungkinan bisa dua orang atau lebih," ujar Didin. (*)

(red)

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta
Artikel Selanjutnya

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 18:08 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Jaga Stabilitas Kamtib, Lapas Bandanaira Terima Patroli Sambang Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 10 September 2026 | 10:35 WIB

Isu Wabup Sumedang Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak Transparansi

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:50 WIB

P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Bandanaira Cek dan Rawat Senpi Bersama Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 13:32 WIB

Perkuat Sinergi Keamanan, Lapas Bandanaira, Koordinasi Perawatan Senpi ke Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 11:09 WIB

Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB

Lapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 5 September 2026 | 10:21 WIB

Lapas Bandanaira Tingkatkan Profesionalisme Jajaran Regu Pengamanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 2 September 2026 | 16:29 WIB

Panen Selada dan Sawi Hijau, Lapas Bandanaira Buktikan Lahan Terbatas Bisa Jadi Sumber Pangan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 31 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Warga Binaan Lapas Bandanaira Raih Juara III Lomba Antar Khatib

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 31 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Kalapas Bandanaira Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Santriawan dan Santriwati MAN 4 Maluku Tengah ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:07 WIB