SERANG – Pada hari ini, Pengadilan Negeri Serang telah mengambil keputusan terkait kasus perzinahan yang melibatkan mertua dan menantu di Serang. Dalam perkara dengan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Rozy dan Rihanah telah dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.
Selama persidangan, sejumlah barang bukti terkait kasus perzinahan tersebut telah dipresentasikan. Menurut laman resmi pengadilan di sipp.pn-serang.go.id, terdapat 10 barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, semua barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan PN Serang.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu lembar foto copy akta cerai dengan nomor: 0010/AC/2023/PA.Srg, tertanggal 02 Januari 2023 atas nama Norma Rismala dan Rozi.
- Satu lembar kutipan akta kelahiran dengan nomor: 3.215/474-1/IST/2002, tertanggal 29 April 2002 atas nama Norma Rismala yang dikeluarkan oleh Disduk dan Tranmigrasi Kab. Serang.
- Satu lembar kartu keluarga dengan No 3604211908050005 atas nama kepala keluarga Nursalam.
- Satu bundel bukti percakapan atau chat antara Sdri. Norma dengan Sdri. Menah, Sdri. Norma dengan Sdr. Rozi, Sdr. Rozi dengan Sdri. Rihanah.
- Satu unit handphone merk Asus Zenfone warna putih (dalam keadaan mati total).
- Satu buah guling dengan motif gambar macan.
- Satu buah selimut warna biru dengan motif bunga.
- Satu buah selimut dengan motif garis-garis hitam putih.
Keputusan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kasus perzinahan di Indonesia.
(red)