Rabu, 19 Februari 2025 5:46 WIB
BerandaEntertainmentPerkara Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang: Pengadilan Negeri Serang Umumkan Putusan...

Perkara Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang: Pengadilan Negeri Serang Umumkan Putusan dan Barang Bukti

- Advertisement -

SERANG – Pada hari ini, Pengadilan Negeri Serang telah mengambil keputusan terkait kasus perzinahan yang melibatkan mertua dan menantu di Serang. Dalam perkara dengan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Rozy dan Rihanah telah dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.

Selama persidangan, sejumlah barang bukti terkait kasus perzinahan tersebut telah dipresentasikan. Menurut laman resmi pengadilan di sipp.pn-serang.go.id, terdapat 10 barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, semua barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan PN Serang.

Barang bukti tersebut meliputi:

  1. Satu lembar foto copy akta cerai dengan nomor: 0010/AC/2023/PA.Srg, tertanggal 02 Januari 2023 atas nama Norma Rismala dan Rozi.
  2. Satu lembar kutipan akta kelahiran dengan nomor: 3.215/474-1/IST/2002, tertanggal 29 April 2002 atas nama Norma Rismala yang dikeluarkan oleh Disduk dan Tranmigrasi Kab. Serang.
  3. Satu lembar kartu keluarga dengan No 3604211908050005 atas nama kepala keluarga Nursalam.
  4. Satu bundel bukti percakapan atau chat antara Sdri. Norma dengan Sdri. Menah, Sdri. Norma dengan Sdr. Rozi, Sdr. Rozi dengan Sdri. Rihanah.
  5. Satu unit handphone merk Asus Zenfone warna putih (dalam keadaan mati total).
  6. Satu buah guling dengan motif gambar macan.
  7. Satu buah selimut warna biru dengan motif bunga.
  8. Satu buah selimut dengan motif garis-garis hitam putih.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kasus perzinahan di Indonesia.

(red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -