Rencananya, kegiatan pendataan penduduk non permanen ini akan dilakukan di enam kecamatan wilayah Serang Timur hingga 7 Mei. Setelah itu, kegiatan akan dilanjutkan ke Serang Barat di lima kecamatan.
"Insya Allah bisa di 29 kecamatan dan kita akan menyisir kos-kosan, perusahaan. Kalau untuk pindah, mereka ada perlakuan khusus harus cabut berkas dari daerah asal. Semua dibantu pelayanan ini, tidak hanya pendaftaran non permanen tetapi kami juga melakukan 24 pelayanan kependudukan yaitu pindah datang, perekaman KTP, KK, KIA, semuanya," ucapnya.
Warga Desa Jawilan, Aprian Umam, mengatakan bahwa proses pelayanan yang dilakukan cukup cepat sehingga masyarakat sangat terbantu. Dirinya sendiri baru pindah dari Cikupa Tangerang menjadi warga Kabupaten Serang.
"Di Kabupaten Serang sudah lima bulan, Alhamdulillah prosesnya cepat, lima menit jadi untuk semua berkas KTP, KIA dan KK. Gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," ujarnya.
(her/red)