"Kita belum punya data, jadi ini adalah pertama kalinya kita melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen. Ini adalah amanat dari Permendagri 74 tentang pendaftaran penduduk non permanen," katanya.
Dalam kegiatan ini, mereka menemukan beberapa penduduk non permanen, seperti dari Ciamis.
Penduduk tersebut kemudian ditawarkan untuk mendaftar menjadi warga Kabupaten Serang dan sudah melakukan pendaftaran melalui website.
"Jadi mereka dibimbing dan dipandu bagaimana mengisi formulirnya," ujarnya.
Warnerry menambahkan bahwa alasan masih banyak yang belum pindah kependudukan ke Kabupaten Serang adalah karena mereka masih enggan mengurus dokumen kependudukan. Setelah ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut.
"Kami masih dalam tahap evaluasi karena ini adalah pertama kalinya kami melakukan pelayanan seperti ini selain pelayanan administrasi kependudukan yang ada 24 jenis. Jadi kita evaluasi, ternyata lokasi juga menentukan terjaringnya penduduk non permanen. Jadi akhirnya nanti kita ubah strategi ke desa-desa yang padat penduduk atau tempat-tempat yang banyak kos-kosan, rumah tinggal sementara," katanya.
Menurut Warnerry, pendataan ini menjadi kewajiban Disdukcapil sendiri, sementara kepala desa, camat, dan RT RW, serta pemilik kos-kosan dan hotel adalah mitra.
"Tadi kami melakukan door to door dan Alhamdulillah kami menemui sepanjang jalan ini sudah pindah KTP Kabupaten Serang. Kami juga menemukan asli dari NTT tetapi setelah ikut suami menikah dan memiliki KTP Kabupaten Serang, selain pendataan non permanen kami juga melakukan percepatan KTP digital. Jadi masyarakat tidak perlu punya KTP fisik tetapi cukup dalam hp semua data pribadinya sudah lengkap," katanya.