Senin, 17 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Operasi Razia KTP Non-Permanen: Langkah Pemerintah Kabupaten Serang Mengurangi Pengangguran

BAGIKAN:
Operasi Razia KTP Non-Permanen: Langkah Pemerintah Kabupaten...
0
Operasi Razia KTP Non-Permanen: Langkah Pemerintah Kabupaten Serang Mengurangi Pengangguran
Iklan

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berencana melakukan operasi razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non-permanen bagi warga pendatang di Kabupaten Serang. Langkah ini diambil mengingat banyaknya warga yang datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker pasca hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah.

"Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non-permanen, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, pada Rabu, 17 April 2024.

Sebelum melaksanakan razia, Disdukcapil akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Selasa, 23 April, untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non-permanen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menambahkan bahwa Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut. Meski belum menerima adanya pencaker dari luar daerah, mereka akan tetap melakukan peninjauan.

Diana juga menjelaskan bahwa belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. "Disnakertrans sudah punya aplikasi kartu pencari kerja bisa batasi di situ, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk," terang Diana.

Razia KTP non-permanen ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran menganggap warga Kabupaten Serang meski ber-KTP di luar Kabupaten Serang jika sudah menetap selama enam (6) bulan namun belum mendapatkan pekerjaan. (*)

(her/red)

Iklan
Kementerian Agama RI Gelar Kegiatan Persiapan Integrasi Sistem Informasi Layanan Publik
Artikel Selanjutnya

Kementerian Agama RI Gelar Kegiatan Persiapan Integrasi Sistem Informasi Layanan Publik

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 18 April 2024, 02:20 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini