Sabtu, 19 April 2025 6:10 WIB
BerandaKriminalOperasi Penangkapan: Satresnarkoba Polresta Serang Kota Menggulung Jaringan Narkotika, Enam Tersangka Diamankan

Operasi Penangkapan: Satresnarkoba Polresta Serang Kota Menggulung Jaringan Narkotika, Enam Tersangka Diamankan

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada Rabu (31/01), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus narkotika jenis Sabu. Mereka berhasil menangkap enam pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota adalah Sabu seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.

Enam tersangka dengan inisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya.

Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, menambahkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang telah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Mereka mendistribusikan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, kemudian memfoto dan mengirimkannya ke pembeli.

Yudha menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menitipkan barang di suatu tempat, lalu memfoto dan mengirimkannya kepada pembeli. Pembeli kemudian menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

*akn/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -