Senin, 5 Oktober 2026

Operasi Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Polda Banten: 11 Kasus Terungkap, 15 Tersangka Ditahan

BAGIKAN:
Operasi Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Polda Ban...
0
Operasi Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Polda Banten: 11 Kasus Terungkap, 15 Tersangka Ditahan

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Presiden RI, Joko Widodo, telah meminta Kapolri untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat dari Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk mengatasi kelangkaan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Menanggapi arahan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin, dan timnya telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten. Mereka berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite).

Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 liter BBM subsidi (Solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite), dan alat bantu lainnya.

Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan. Namun, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi.

Sebanyak 15 tersangka telah ditahan dalam penyidikan. Mereka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Wiwin menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat yang kondusif dan stabil. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

her/red

Polres Serang Bertindak: Razia Senjata Tajam dan Patroli KRYD untuk Mencegah Tawuran Pelajar
Artikel Selanjutnya

Polres Serang Bertindak: Razia Senjata Tajam dan Patroli KRYD untuk Mencegah Tawuran Pelajar

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 31 Januari 2024, 18:17 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB