Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Asesmen Kompetensi ASN Kemenag RI 2024: Pelaksanaan Pertamanya di Kanwil Kemenag Prov. Banten

BAGIKAN:
Asesmen Kompetensi ASN Kemenag RI 2024: Pelaksanaan Pertaman...
0
Asesmen Kompetensi ASN Kemenag RI 2024: Pelaksanaan Pertamanya di Kanwil Kemenag Prov. Banten
Iklan

A. PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Profil Pegawai Negeri Sipil.

Profil Pegawai Negeri Sipil merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap pegawai yang terdiri atas data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya.

Keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil dalam mengikuti Penilaian Kompetensi merupakan keharusan agar data kompetensinya masuk kedalam aplikasi pemetaan pegawai dan masuk kedalam perencanaan pengembangan karier pegawai dalam promosi, mutasi dan rotasi serta penyusunan analisis kebutuhan dan perencanaan pelatihan dan/atau diklat berbasis kompetensi.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
4.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

C. TUJUAN

Melakukan Pemetaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kompetensi Jabatan dalam rangka pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

D. PEMANFAATAN HASIL ASESMEN

1. Menyusun Profil Kompetensi Pegawai;
2.

Iklan
Program Pemprov Banten di Tahun 2024, Penanganan Kemiskinan Masih Menjadi Prioritas
Artikel Selanjutnya

Program Pemprov Banten di Tahun 2024, Penanganan Kemiskinan Masih Menjadi Prioritas

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Januari 2024, 11:42 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini