Senin, 5 Oktober 2026

Polda Banten Ratakan Arena Perjudian Ayam Terbesar di Serang

BAGIKAN:
Polda Banten Ratakan Arena Perjudian Ayam Terbesar di Serang
0
Polda Banten Ratakan Arena Perjudian Ayam Terbesar di Serang
Kepolisian Daerah Banten meratakan arena perjudian sabung ayam terbesar di Kampung Cirungge, Serang, sebagai bentuk tindakan tegas. | Sumber: Istimewa

SERANG – Genderang perang terhadap penyakit masyarakat kembali ditabuh kencang oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Dalam sebuah langkah taktis yang menunjukkan ketegasan institusi Polri, arena yang diduga kuat menjadi pusat praktik judi sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, resmi diratakan dengan tanah pada Kamis (2/4/2026).

Langkah destruksi permanen ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan kepolisian, praktik perjudian di lokasi tersebut telah menjadi keresahan laten bagi warga sekitar. Meski sempat terendus beberapa waktu lalu, para pelaku kerap bermain "kucing-kucingan" dengan petugas. Namun, kali ini Polda Banten tidak memberikan ruang napas sedikit pun bagi para pelanggar hukum.

Eskalasi penindakan dimulai pada Jumat, 28 Maret 2026. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak menuju lokasi untuk melakukan sterilisasi. Pada tahap awal ini, petugas memasang garis polisi (police line) di sekeliling arena yang menyerupai stadion mini tersebut. Pemasangan garis kuning ini bertujuan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memberikan sinyal peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat.

Puncaknya terjadi pada Kamis sore (2/4). Pasukan gabungan dikerahkan bukan lagi untuk sekadar memantau, melainkan untuk membongkar total struktur bangunan arena. Material kayu, atap, hingga pagar pembatas yang selama ini menjadi saksi bisu perputaran uang haram dari hasil taruhan, dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan mendalam. "Kami tidak hanya ingin menghentikan sesaat. Tujuan utama adalah memastikan bahwa lokasi ini tidak bisa lagi digunakan di kemudian hari. Saat ini, lokasi sudah rata," tegas Kombes Maruli dalam keterangannya di Serang.

ppp
 

Penutupan arena di Walantaka ini menjadi simbol komitmen Kapolda Banten dalam menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Praktik perjudian, dalam bentuk apa pun, dianggap sebagai akar dari berbagai masalah sosial lainnya, mulai dari pencurian hingga tindak kekerasan domestik yang dipicu oleh kekalahan judi.

Secara sosiologis, keberadaan arena sabung ayam seringkali dibungkus dengan narasi "hobi" atau "budaya". Namun, Polda Banten secara tegas memisahkan antara pelestarian budaya dan praktik perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP. Fokus kepolisian adalah pada aktivitas ekonomi ilegal dan kerumunan yang berpotensi memicu kerawanan sosial.

Kombes Maruli juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik. Penindakan di Walantaka ini bisa terlaksana berkat keberanian warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

"Kami menyadari bahwa polisi tidak bisa bekerja sendirian di setiap sudut kampung. Oleh karena itu, kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci. Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui ada praktik serupa, segera lapor ke Polsek atau melalui Call Center 110. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," imbuhnya.

Penutupan permanen arena Walantaka ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) bagi pengelola arena serupa di wilayah lain di Banten. Polda Banten memberikan pesan yang sangat jelas: tidak ada ruang bagi perjudian di tanah jawara.

Polda Banten Tegaskan Arena Sabung Ayam di Walantaka Ditutup Permanen
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Tegaskan Arena Sabung Ayam di Walantaka Ditutup Permanen

Tim Redaksi
Diterbitkan: 2 April 2026, 20:12 WIB · Diperbarui: 2 April 2026, 20:16 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB