Oleh: Alzan Subhan
Beauty Educator & Founder Derma Insight ID
Dunia perawatan kulit saat ini penuh dengan tawaran produk yang menjanjikan hasil instan. Namun sayangnya, di balik janji itu, marak terjadi penyalahgunaan obat keras yang diselipkan ke dalam produk kosmetik.
Perlu diketahui, obat golongan keras ditandai dengan lingkaran merah bertanda huruf K. Zat seperti hidrokuinon, steroid, hingga tretinoin adalah obat, bukan bahan kosmetik. Pemakaiannya wajib dengan resep dan pengawasan dokter. Jika dijual bebas tanpa izin, hal itu sangat berbahaya dan melanggar aturan.
“Kerusakan akibat pemakaian obat keras tanpa pengawasan tidak selalu terasa seketika. Lama-kelamaan kulit bisa menipis, merah, iritasi parah, hingga gangguan kesehatan serius,” ungkap Alzan Subhan.
Ia mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas: selalu cek izin edar BPOM, baca komposisi, dan jangan tergiur hasil putih atau cerah dalam waktu sangat singkat.
“Edukasi bukan kedok untuk menjual bahaya. Merawat kulit harus aman, berbasis ilmu, dan mencintai kulit asli kita,” tambahnya.