Mereka menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu. merupakan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal tersebut mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Ini mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," jelas Firman.
Ia menambahkan, "Secara umum kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik, apalagi seluruh Pemda sangat konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian .”
Firman mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Opini tersebut dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan keuangan dan pemenuhan empat kriteria Standar Pemeriksaan Keuangan Negara .
Empat kriteria SPKN itu meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan , kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP.
"Kemudian kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Internal serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP,” tutup Firman Nurcahyadi.
***