Ia melanjutkan, "Sehingga LKPD ini dapat benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai kecukupan dalam pengungkapan.”
Penyusunan LKPD juga sudah mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Regulasi ini meliputi tujuh item laporan keuangan.
Tujuh item tersebut adalah laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
"Termasuk laporan keuangan BLUD dan BUMD,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Andra Soni juga menyampaikan laporan realisasi APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025.
Realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp9,74 triliun lebih, dengan persentase capaian 93,14 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp10,01 triliun lebih, dengan persentase capaian 92,92 persen.
Dari sisi neraca, terdapat peningkatan jumlah aset sebesar Rp381,5 miliar lebih. Jumlah aset naik dari Rp20,890 triliun lebih menjadi Rp21,272 triliun lebih per 31 Desember 2025.
Peningkatan aset sebagian besar berasal dari pengadaan aset tetap yang bersumber dari APBD 2025.
"Sedangkan untuk Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp44,6 miliar lebih,” katanya. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya.