DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jayapura - Tim gabungan dari Resmob Unit VI Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang terduga pelaku berinisial GTR (17) yang masih berstatus pelajar telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, sesuai Pasal 476 KUHP Baru Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari laporan Irwan (38), seorang karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motornya. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan Koperasi KSP Tunas Muda, Jalan Trikora Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, pada Jumat lalu (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku GTR (17) akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di sekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 4022 RX, yang merupakan milik korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa GTR tidak beraksi sendirian.
Pelaku berinisial M, rekan GTR, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.
A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura," tegas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius M. Wayne.