Kantor Pertanahan Toraja Utara Tutup Sementara untuk Libur Nyepi dan Idul Fitri
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Toraja - Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengumumkan penutupan sementara layanan operasionalnya. Penutupan ini akan berlangsung mulai 18 Maret 2026 hingga 25 Maret 2026.
Keputusan libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. SKB tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan itu bernomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025. SKB ini secara spesifik mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Dengan adanya libur ini, pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara akan ditutup sementara. Layanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada 25 Maret 2026," ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
***