Bareskrim Sita 12,9 Ton Daging Domba Kedaluwarsa, Kementan Perkuat Pengawasan Pangan Hewani
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan pangan hewani menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional .
Kementerian Pertanian menegaskan tidak akan berkompromi terhadap produk pangan yang tidak layak konsumsi. Langkah tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan menjaga stabilitas harga bagi peternak rakyat.
Produk yang merugikan konsumen serta menekan harga peternak akan ditindak secara hukum. Kombes Pol.
Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divhumas Polri, menyatakan pengawasan intensif terus dilakukan.
"Polri melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan, untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi," ujar Kombes Pol.
Erdi Adrimulan Chaniago dalam konferensi pers pada Senin kemarin (16/3/2026). Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan peredaran daging impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Bareskrim Polri kemudian menemukan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa namun tetap diedarkan di pasar.
"Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas perdagangan daging impor yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membahayakan konsumen," kata Kombes Pol.