Ikuti Kami
Jumat, 10 Juli 2026 Versi Web

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Rapuhnya Akar Penegakan Hukum

Penulis: Agus Fiyantino
Jumat, 30 Januari 2026 | 15:28 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Slogan para hakim: jika ada pasal yang bisa mempersalahkan terdakwa, mengapa harus gunakan pasal yang membenarkan?

Toh, ketika diprotes publik, jawabannya simpel: "Saya bukan Tuhan, Mas..."

Ketiga, motif dendam pribadi. Faktor ini seringkali tidak terekspos namun sangat nyata.

Banyak warga, terutama wartawan, menjadi korban kriminalisasi karena rasa dendam aparat. Wilson Lalengke mengenang kejadian tahun 2018 di PN Jakarta Pusat, di mana seorang hakim menolak gugatan organisasi pers hanya karena ia sakit hati rekan sejawatnya pernah diberitakan miring soal perselingkuhan.

Perkara hukum di PN Serang merupakan contoh kasus terbaru berlatar dendam lainnya. Seorang lanjut usia, warga Tangerang, Banten, berinisial CSF (75 tahun) dikriminalisasi dan divonis 18 tahun penjara atas kasus yang hakekatnya adalah perkara perdata.

Kesalahan luar biasa apa yang dilakukan oleh lansia ini sehingga hakim mati rasa dan nir empati atas kemanusiaan dan menghukumnya sehebat itu? Jawabannya adalah karena dendam kesumat yang bersarang di hati mantan jenderal polisi berkolusi dengan pelapor yang adalah pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani.

Sadis!

“Hukum di tangan orang yang pendendam bukanlah keadilan, melainkan pembalasan dendam yang dilegalkan,” ujar Wilson Lalengke.

Keempat, motif politik. Keterlibatan aparat dalam dukung-mendukung pihak tertentu telah melahirkan label ‘partai coklat’ yang dilekatkan di seragam Polri.

Penulis: Agus Fiyantino
Jumat, 30 Januari 2026 | 15:28 WIB
Artikel Selanjutnya

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Rapuhnya Akar Penegakan Hukum

Bagikan artikel ini melalui