Pemprov Banten Moratorium Perizinan Pertambangan, Fokus Perbaikan Tata Kelola
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan yang lebih komprehensif.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Selasa (20/1/2026).
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara (temporary) dan merupakan bentuk penundaan (postpone) hingga tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.
"Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer," ujar Dimyati.
Fokus pembenahan meliputi aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.
Pemprov Banten berkomitmen untuk tidak sekadar bertindak secara reaktif setelah bencana terjadi.
"Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini," tegasnya.
Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.