Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Pemprov Banten Moratorium Perizinan Pertambangan, Fokus Perbaikan Tata Kelola

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 21 Januari 2026 | 08:57 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Wagub menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang.

"Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat," imbuhnya.

Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota.

Dimyati juga memberikan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) serta pihak-pihak yang melindunginya.

"Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan," tegas Wagub.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis. ***

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 21 Januari 2026 | 08:57 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemprov Banten Terima Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Sekolah Gratis dari Ombudsman

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemprov Banten Moratorium Perizinan Pertambangan, Fokus Perbaikan Tata Kelola

Bagikan artikel ini melalui