Terima Gedung Eks Disdukcapil, Pemkot Serang Siapkan Babak Baru Layanan Publik dan Penataan Kota
KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima serah-terima gedung bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon Drangong Serang–Banten No.22, Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Penyerahan aset ini menjadi sinyal kuat dimulainya babak baru penguatan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
Penyerahan gedung tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Dalam regulasi terbaru itu, Pasal 5 menetapkan perpindahan ibu kota Kabupaten Serang ke Kecamatan Ciruas, sehingga membuka ruang bagi penyerahan aset-aset yang tidak lagi digunakan kepada Pemkot Serang.
Usai meninjau langsung kondisi gedung, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah atas dukungan serta penyerahan aset tersebut.
"Alhamdulillah, penyerahan ini sangat berarti bagi Kota Serang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Bupati Serang atas bantuan ini," ujar Budi.
Menurutnya, keberadaan aset ini akan memberikan peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
"Kami tidak lagi pusing dengan masalah kantor, karena aset ini tidak menjadi beban APBD. Kami dapat fokus pada pelayanan publik dan penataan kota," jelasnya.
Budi juga berharap, penyerahan gedung ini menjadi awal yang baik bagi proses penyerahan aset-aset lain yang relevan, demi memperkuat posisi Kota Serang sebagai ibu kota provinsi yang unggul dan tertata.