Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elestiyani turut memberikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Perumdam TKR, dan Perumda Tirta Benteng atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Banten dalam mendampingi proses serah terima aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, bersama BPKP, untuk mendampingi proses serah terima ini agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis oleh Kejaksaan maupun dari sisi penghitungan dan administrasi oleh BPKP, guna memitigasi potensi risiko hukum di masa kini maupun mendatang.
“Apa yang kita lakukan hari ini harus benar-benar firm, tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kejaksaan memiliki fungsi pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan BUMD yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.***