Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara

BAGIKAN:
Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara
0
Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara
Iklan

Demurrage yaitu istilah yang lazim digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal atau tongkang. Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh.

Yang artinya vesel / tongkang di sewa dalam waktu 1 minggu ternyata menggunakan lebih dari 1 minggu, sehingga dikenakan denda dikarenakan : Kemampuan para pihak tidak mendukungnya, Kesalahan penjadwalan, Kekurang Profesional (kurang pengalaman/ketidak tahuan pihak penjual).

Demorrage tidak hanya terjadi karena kesalahan kedua belah pihak, dan Masalah masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa demurrage tersebut.
3. Reject yaitu terjadinya oleh pihak konsumen pada saat Batubara tersebut diterima di pelabuhan yang dituju, oleh karena spek Batubara yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Hal ini bisa saja terjadi karena proses pengiriman selama perjalanan pengiriman, terjadi perubahan spek karena faktor cuaca, yang mana hal tersebut berpengaruh pada kadar air, kalori dan lain lain. Dalam hal terjadi reject, kedua belah pihak mengalami kerugian, walaupun tentu saja kerugian yang terbesar bterjadi pada pihak penjual atau trade.

Oleh karena itu, ketika resiko tersebut merupakan hal yang paling sensitif, sehingga harus ada pengaturan yang saling menguntungkan kedua belah pihak dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan para pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah.

Resiko tersebut di atas dapat di antisipasi sejak awal dan harus di tuangkan di dalam klausul perjanjian. Dari berbagai resiko tersebut, maka dapat dibuat suatu perjanjian jual beli batubara yang berbentuk sebagai berikut yaitu perjanjian tanggal atau perjanjian yang dibuat hanya antara salah satu pihak saja dan masing masing berdiri sendiri, atau perjanjian bertingkat yang melibatkan semua pelaku diatas.

Dalam hal kerja sama bertingkat, resiko yang harus di antisipasi sejak awal adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap resiko demorrage, resiko reject dan resiko gagal bayar. Para pelaku perjanjian maupun lawyer/notaris yang membuat perjanjian tentang jual beli batubara tersebut harus bisa mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang mungkin timbul dalam setiap perjanjian.

Karena kondisi dan situasi dari setiap kejadian antara perjanjian yang satu dengan yang lain tidaklah sama, jadi tidak bijaksana jika hanya bertindak selaku perang copy paste dari perjanjian yang ada tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu kemungkinan masalah yang mungkin timbul dari suatu kondisi tertentu.

Iklan
Kakanwil Kemenkum Banten dan Danrem 064/Maulana Yusuf Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Artikel Selanjutnya

Kakanwil Kemenkum Banten dan Danrem 064/Maulana Yusuf Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Iklan
Iklan
Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 30 Desember 2025, 01:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini