Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara

BAGIKAN:
Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara
0
Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara
Iklan

Bentuk wanprestasi dapat berupa tidak dilaksanakannya kewajiban sama sekali, keterlambatan dalam pelaksanaan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam konteks jual beli Batubara, wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlambatan pengiriman Batubara oleh penjual, pengiriman Batubara yang tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati, atau pembeli yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Dasar Hukumnya :
1. UUD 1945 Pasal 33
2.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah beberapa kali diubah, terutama melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan terbaru UU No. 2 Tahun 2025 (UU Cipta Kerja Klaster Minerba), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP No. 25 Tahun 2024, yang mengatur izin, pengelolaan, pengawasan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan mineral dan batubara.
4.

PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 (perubahan atas Permen 7/2017) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
6.

Kepmen ESDM No. 72K/01/MEM/2020 (dan pembaruan) tentang pedoman penetapan Harga Batubara Acuan (HBA).
7. Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/M.B/2025 yang mewajibkan ekspor menggunakan HBA.

Oleh Ramses Terry: Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry. (Reporter: Fiyan)

Iklan
Kakanwil Kemenkum Banten dan Danrem 064/Maulana Yusuf Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Artikel Selanjutnya

Kakanwil Kemenkum Banten dan Danrem 064/Maulana Yusuf Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Iklan
Iklan
Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 30 Desember 2025, 01:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini