Jadi, trader jenis ini merupakan pedagang perantara, yang membeli batubara tersebut langsung dari Produsen, tapi dia tidak menggunakannya sendiri, melainkan ditujukan untuk dijual kembali kepada Konsumen.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, dia membeli batubara dimaksud dengan menggunakan dananya sendiri dan/atau bekerja sama dengan funder (pemilik dana).
b. Trader yang bertindak selaku penghubung murni yaitu antara Konsumen dengan produsen, Konsumen dengan trader lainnya, Produsen dengan funder, Produsen dengan pemegang kontrak pembelian/pemesanan barang (Purchase Order- PO).
Dalam tugasnya, orang tersebut bergantung pada pembayaran atas penjualan yang akan dilakukan dari batubara yang sama (tidak punya dana sendiri). Sehingga dari sekian banyak pihak yang berhubungan dengan jual beli batubara merupakan orang-orang yang bertindak selaku trader inilah yang terdiri dari kumpulan orang yang paling banyak.
Ini yang sesungguhnya dianggap benar benar sebagai calo, karena dia tidak memiliki kemampuan financial untuk melakukan transaksi jual beli.
Mengutip pendapat Marwan yang berjudul Menggugat Penunggakan Pembayaran Royalti Tambang Batubara, yaitu terkait keempat bentuk perjanjian tersebut, hal yang paling sensitif, yaitu persoalan mengenai :
1.
Term of Payment yaitu jangka waktu dan tata cara pembayaran memang merupakan hal paling paling sering menjadi perdebatan dalam perjanjian jual beli Batubara, dalam perjanjian yang berkaitan dengan jual beli Batubara, masalah term of payment adalah masalah yang sangat sensitif dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi.
Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi para pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran.
2.