Ikuti Kami
Selasa, 7 Juli 2026 Versi Web

Gubernur Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74 Persen, Jadi Rp3.100.881,40

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:16 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

​"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

​"Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," tegasnya.

​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

​Komitmen Pendidikan dan Ekonomi

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:16 WIB
Artikel Selanjutnya

Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Mutu Pendidikan untuk SDM Unggul

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Gubernur Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74 Persen, Jadi Rp3.100.881,40

Bagikan artikel ini melalui