Gubernur Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74 Persen, Jadi Rp3.100.881,40
Selain fokus pada upah, Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satunya adalah realisasi program Sekolah Swasta Gratis.
"Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu," tuturnya.
Ia berharap, peningkatan kesejahteraan pekerja ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. "Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha," pungkasnya.
Rincian Kenaikan Upah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)