Ia juga menyebutkan bahwa digitalisasi terbukti efektif meningkatkan penerimaan daerah. Kenaikan PAD dari tahun 2023 ke 2024 mencapai 13 persen atau sekitar Rp25 miliar, sementara dari tahun 2024 ke 2025 melonjak menjadi 33,43 persen.
> “Ini sejalan dengan hasil penelitian bahwa sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan,” ujarnya.
Hari menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya digunakan untuk pembangunan Kota Serang, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan kebersihan dan penataan kota.
“Pemerintah Kota Serang berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat terus meningkat demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas,” katanya.
Penghargaan untuk Wajib Pajak Terbaik
Dalam acara Malam Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025, Pemkot Serang juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap pembangunan Kota Serang.
Acara ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong meningkatnya kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan secara bertanggung jawab. ***