Realisasi PAD Kota Serang Capai 87 Persen, Bapenda Optimistis Tembus Target Akhir Tahun
Hingga akhir November, 76 persen wajib pajak di Kota Serang telah menggunakan metode pembayaran daring, naik dari 73 persen pada tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi digitalisasi layanan publik berjalan efektif.
Dari sisi jenis pajak, kontribusi sektor restoran dan hotel menunjukkan performa sangat baik. Realisasi pajak restoran bahkan tercatat melampaui target.
“Sekarang saja pajak makan minum resto sudah over target. Target tahun 2024 sebesar Rp 32 miliar, dan tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” jelas Hari.
Pemkot Serang berharap capaian positif ini dapat terus terjaga guna mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang. ***
Penulis: Siska Mawita
Kamis, 4 Desember 2025 | 14:02 WIB