SERANGKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran 2025. Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai 87 persen per 27 November 2025.
Berdasarkan data Bapenda, capaian tersebut setara dengan Rp 297 miliar dari total target Rp 341 miliar. Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W.
Pamungkas, menyampaikan optimisme bahwa target 100 persen dapat tercapai pada sisa waktu yang ada.
“Tentunya saya optimis sampai akhir tahun bisa tembus 100 persen karena masih ada sisa waktu satu bulan lagi. Mudah-mudahan sampai dengan 31 Desember kita bisa capai target,” ujar Hari, Kamis (4/12/2025).
Sebagai langkah percepatan pemenuhan target sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemkot Serang memberlakukan kebijakan relaksasi pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor 234 Tahun 2025 tentang Pembebasan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda hingga akhir tahun.
Fokus penagihan saat ini diarahkan pada jenis pajak yang telah jatuh tempo, baik bulanan maupun tahunan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain realisasi nominal, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan akses layanan pembayaran pajak. Partisipasi masyarakat dalam penggunaan kanal pembayaran digital tercatat meningkat signifikan.