Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Wali Kota Tegas Tolak Miras! Raperda PUK Jadi Senjata Baru Pemkot Serang Awasi Hiburan Malam

Penulis: Tiara Herawati
Jumat, 28 November 2025 | 22:52 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

“Raperda ini justru untuk membatasi penyebaran hiburan malam agar tidak masuk ke wilayah permukiman. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga karakter Kota Serang,” jelas Edi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan raperda telah dilakukan mengikuti mekanisme resmi dan melibatkan berbagai fraksi serta komisi terkait.

“Keputusan di DPRD tidak pernah diambil sepihak. Prosesnya kolektif, transparan, dan telah dibahas bersama seluruh anggota,” tambahnya.

Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK) disusun untuk:

Menata zonasi hiburan malam agar tidak bercampur dengan permukiman.

Membatasi dampak sosial dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu masyarakat.

Memperkuat pengawasan sesuai kewenangan daerah dalam PP 28/2025.

Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan miras dan aktivitas ilegal.

Penulis: Tiara Herawati
Jumat, 28 November 2025 | 22:52 WIB
Artikel Selanjutnya

Diskon Besar Sebulan Penuh! Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, UMKM Jadi Pusat Perhatian

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Wali Kota Tegas Tolak Miras! Raperda PUK Jadi Senjata Baru Pemkot Serang Awasi Hiburan Malam

Bagikan artikel ini melalui