Pemkot dan DPRD Tangerang Sepakati Raperda APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp5,53 Triliun
KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan APBD 2026 kita pastikan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Mulai dari peningkatan daya saing SDM, ekonomi yang berkeadilan, infrastruktur modern dan inklusif, hingga penguatan lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujar wali kota.
Ia juga merinci struktur APBD 2026 yang telah disepakati bersama.
“Pendapatan Daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp5,13 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,20 triliun dan Pendapatan Transfer Rp1,92 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp5,53 triliun,” jelasnya.
Belanja daerah tersebut dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta kebutuhan pemerintahan lainnya.
Terkait program prioritas, Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa seluruh program memiliki urgensinya masing-masing.
“Semuanya penting. Masyarakat menunggu fasilitas, sarana prasarana, dan program pembangunan yang memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena itu, seluruh program memiliki arti pentingnya masing-masing,” tegasnya.