Pemprov Banten Nonaktifkan Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa
Ia juga menegaskan bahwa tindakan merokok di lingkungan sekolah tetap merupakan pelanggaran tata tertib. Siswa yang melakukan pelanggaran tersebut juga akan mendapatkan sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Saat ini, insiden dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lebak. Pemprov Banten memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan belajar di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, area sekolah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Sekolah wajib memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib serta memasang tanda larangan di seluruh area sekolah.
Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, dapat dikenai teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.