Pemprov Banten Nonaktifkan Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa
Deden menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Ia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah atau guru yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah.
Menurutnya, dugaan insiden tersebut bermula dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang merokok di belakang sekolah. Sesuai aturan, larangan merokok di lingkungan sekolah diberlakukan untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bersih.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah memerintahkan agar kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga diliburkan. Proses belajar mengajar, kata dia, tetap harus berjalan normal.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Lukman menambahkan, hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian dan sanksi yang akan diberikan apabila terbukti bersalah.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.