Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Pemprov Banten Gelar Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organisasi Perempuan

Penulis: Siska Mawita
Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Ia juga mencontohkan bahwa sikap antikorupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak menerima bingkisan yang bukan hak, tidak melakukan gratifikasi saat anak menerima rapor sekolah, maupun menolak traktiran yang mengandung kepentingan tertentu.

Sebagai informasi, kegiatan penguatan budaya antikorupsi ini diikuti oleh ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten.

Untuk memperkuat gerakan antikorupsi, Pemprov Banten juga telah menetapkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran atas Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten; serta

Penulis: Siska Mawita
Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Artikel Selanjutnya

Bupati Serang Kunjungi Desa Cikedung, Lanjutkan Rangkaian HUT ke-499 Kabupaten Serang

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemprov Banten Gelar Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organisasi Perempuan

Bagikan artikel ini melalui