Pemkab Serang Alokasikan TPP untuk PPPK Mulai 2026
Kalau kami selaku manajemen ASN ya kami ini ikut saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia memastikan, aspirasi pegawai akan selalu didengar. Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Serang mencapai 2.580 orang yang sudah menerima SK, dan masih ada 50 orang lagi yang akan menyusul.
”Jadi total 2.630 per Oktober nanti,” jelasnya.
Surtaman juga menegaskan bahwa seluruh PPPK yang sudah menerima SK akan diakomodir TPP-nya. ”Selama ini PPPK hanya menerima gaji saja.
Gaji tersebut diberikan sesuai kelas masing-masing.
Kalau dia S1 masuk kelas 9, berdasarkan Perpres brutonya Rp4 juta tapi terimanya Rp3 juta lebih,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, mengaku bersyukur atas keputusan Pemkab Serang. Ia menyebut sejak dilantik tahun 2021, PPPK belum pernah mendapatkan TPP.
”Jadi di kepemimpinan yang baru ini kita mencoba mendekati ibu bupati dan Alhamdulillah sekarang diterima dengan baik. Alhamdulillah sudah dijelaskan pak wakil bupati bahwa TPP kita sudah diakomodir, besarannya Insya Allah semoga membuat kita bahagia,” ujarnya.