Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap

BAGIKAN:
Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri...
0
Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap
Iklan

Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)

Iklan
Duit Sampah Rp75,9 Miliar Menguap, Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Artikel Selanjutnya

Duit Sampah Rp75,9 Miliar Menguap, Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 30 April 2025, 19:20 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini