Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)