Lebih lanjut, Bronto menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan di Integrated Terminal Jakarta menunjukkan nilai Final Boiling Point (FBP) mencapai 218,5°C. Nilai ini melebihi batas maksimal 215°C yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dalam Keputusan No. 110.K/MG.01/DJM/2022, menandakan adanya campuran fraksi berat yang tidak sesuai standar.
Motif dari kejahatan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memalsukan BBM. Tindakan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui jalur distribusi yang sah.
Barang bukti yang disita polisi antara lain:
28.434 liter BBM oplosan dalam tangki SPBU Ciceri
100 unit alat transfer gas (tombak besi)
4 kaleng sampel BBM @1 liter
1 laptop ASUS VivoBook, 1 mouse bluetooth
4 unit handphone berbagai merek lengkap dengan SIM card