Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Ubah Gapoktan Menjadi Koperasi, Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi

Penulis: Redaksi
Minggu, 1 Desember 2024 | 21:02 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

“Ada 1.200 Penyuluh Koperasi yang akan memberikan pendampingan bagi Gapoktan. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” Kata Budi.

Regulasi pemangkasan rantai pupuk bersubsidi ini sedang dalam proses perancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).

Dalam R-Perpres tersebut, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Ia menekankan perlunya dukungan Kementerian Koperasi untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

"Tugas yang perlu dilakukan adalah, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan dan pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan" Paparnya.

Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan selesai maksimal pada April 2025. Tenggat waktu ini sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.

Penulis: Redaksi
Minggu, 1 Desember 2024 | 21:02 WIB
Artikel Selanjutnya

Pentingnya Pendidikan Akhlak di Era Digital, Wali Kota Tangsel Tekankan Peran PAUD dalam Membangun Karakter Anak

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Ubah Gapoktan Menjadi Koperasi, Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi

Bagikan artikel ini melalui