Ubah Gapoktan Menjadi Koperasi, Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi
JAKARTA, – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tak lagi berstatus sebagai LSM atau ormas, melainkan menjadi badan usaha koperasi. Pemerintah telah memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi Menteri Koperasi, dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi. Dengan perubahan ini, distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
Alurnya menjadi dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), kemudian langsung ke Gapoktan untuk disalurkan kepada para petani yang menjadi anggotanya.
“Oleh sebab itu, Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/11/2024).
Saat ini terdapat sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 Gapoktan sudah berbadan hukum koperasi.
Jadi, masih ada sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Budi juga menegaskan bahwa Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi. Kementerian Koperasi akan melakukan uji coba pada 500 Gapoktan yang akan menjadi koperasi, sesuai dengan anggaran pengembangan koperasi yang dimiliki Kementerian Koperasi.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.