Untuk daerah yang tidak melakukan verifikasi dan validasi data, maka data KPM yang akan digunakan adalah data yang ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Kementerian Sosial.
- Tahap Sosialisasi dan Edukasi
Pelaksana edukasi program Sembako (antara lain mencakup: Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota, Pendamping Sosial, aparatur daerah, serta bank penyalur) menggunakan berbagai media seperti: rapat koordinasi, pedoman umum dan petunjuk teknis, surat edaran dari kementerian/lembaga negara terkait, dan poster/brosur. Sasaran edukasi dan sosialisasi program Sembako terdiri atas Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pendamping Sosial, aparat desa, KPM.
Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya KPM mengenai tujuan,mekanisme pemanfaatan, dan saluran pengaduan program Sembako serta memberikan pemahaman kepada KPM tentang pentingnya pemenuhan gizi pada 1000 HPK untuk mencegah stunting melalui pemanfaatan bantuan program Sembako.
- Tahap Registrasi/Distribusi KKS
Bank penyalur melakukan registrasi atau pembukaan rekening secara kolektif berdasarkan data KPM yang diberikan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Bank dibantu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial melaksanakan distribusi KKS dan kelengkapannya kepada KPM yang telah dibukakan rekeningnya.
Pada proses registrasi/distribusi KKS, calon KPM membawa kartu/dokumen identitas diri untuk dilakukan pencocokan dokumen sebelum KKS dibagikan.
Dalam hal ditemukan data KPM yang tidak sesuai (berupa kesalahan penulisan nama, NIK atau alamat) pada saat pelaksanaan registrasi, maka KPM dimaksud harus menyertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
- Penggantian KPM
Penggantian KPM program Sembako dapat dilakukan setiap saat sepanjang terjadi perubahan data melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan/nama lain. Perubahan data KPM dapat berupa penonaktifan/penggantian KPM, pengusulan KPM baru, dan perbaikan data Pengurus KPM. Penggantian KPM dilakukan karena KPM: a.
tidak ditemukan keberadaannya; b. meninggal dunia; c.