Kamis, 9 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin

BAGIKAN:
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program...
0
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin
Iklan

Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial.

Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan     inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Program BPNT, yang merupakan bantuan bagi 18 juta penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disalurkan pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam setiap periode, bantuan ini dicairkan selama 3 bulan sekaligus.

Selain itu, penyaluran program ini melalui PT Pos juga menjadi solusi untuk mempermudah transaksi KPM yang berada di wilayah yang sulit dijangkau. PT Pos datang ke rumah KPM untuk langsung menyalurkan bantuan.

Program BPNT/Sembako disalurkan melalui penggunaan kartu elektronik, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan langsung kepada KPM. Kartu KKS berfungsi sebagai alat penanda KPM dan alat transaksi, sehingga pada saat pemanfaatan bantuan wajib dibawa oleh KPM. KKS dari Bank Penyalur dilengkapi dengan PIN (Personal Identification Number), yaitu enam angka bersifat rahasia yang digunakan untuk mengakses rekening pada saat transaksi.

KKS dan PIN tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM. Satu nama dalam KPM akan ditunjuk sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening bantuan pangan dan namanya tertera pada KKS.

Hanya pemilik KKS, maupun penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang datanya ada dalam Daftar KPM saja yang dapat dibukakan Rekening Bantuan Pangan dan berhak mendapatkan BPNT.

Jika datanya tidak terdapat dalam Daftar KPM, maka disarankan mendaftarkan diri ke pusat layanan di kelurahan/desa setempat atau mengikuti proses pengaduan di Pusat Kesejahteraan Sosial atau Dinas Sosial setempat.

Iklan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024
Artikel Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 29 Juni 2024, 02:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE