Kamis, 9 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin

BAGIKAN:
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program...
0
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin
Iklan

Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-

Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH

  1. Hak KPM PKH

KPM PKH berhak mendapatkan:

  1. Bantuan sosial PKH
  2. Pendampingan sosial PKH
  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial
  4. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan pendidikan, subsidi energy, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

2. Kewajiban KPM PKH

  1. Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan sesuai dengan protocol kesehatan.
  2. Komponen pendidikan terdiri dari usia sekolan wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif.
  3. Komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali.
  4. KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
  5. Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure)
  6. KPM yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi.
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin

PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) /PROGRAM SEMBAKO

Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .

Iklan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024
Artikel Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 29 Juni 2024, 02:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE