SERANG – Layanan Pengukuran Terjadwal yang dihadirkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang memberikan kemudahan dan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Inovasi ini membantu pemohon menjalani proses pengukuran tanah secara lebih terencana.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Arfan Halim, pegawai Kejaksaan Negeri Kota Serang, yang mengajukan dua permohonan pada akhir September 2026, yakni peningkatan status hak dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) serta pengurusan sertipikat tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Arfan mengaku sempat mendapat informasi bahwa proses pengukuran tanah bisa memakan waktu berbulan-bulan. Namun, setelah mengajukan permohonan pada minggu pertama, proses pengukuran sudah ditindaklanjuti petugas pada minggu kedua.
Ia juga mengapresiasi proses peningkatan SHGB menjadi SHM yang dinilainya relatif mudah dan cepat. Permohonan tersebut telah selesai sehingga ia dapat menerima sertipikat hak miliknya.
“Alhamdulillah, tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya. Jadwal pengukuran tanah yang informasinya bisa berbulan-bulan, ternyata begitu saya mengajukan permohonan di minggu pertama, minggu kedua sudah bisa ditindaklanjuti oleh pihak BPN. Menurut saya, pelayanan Kantor Pertanahan Kota Serang sudah cukup baik dan prima,” ungkap Arfan.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran manfaat Layanan Pengukuran Terjadwal dalam meningkatkan kepastian pelayanan pertanahan. Kantah Kota Serang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Informasi layanan Kantor Pertanahan Kota Serang dapat diakses melalui situs resmi
https://kot-serang.atrbpn.go.id/
atau WhatsApp 0811-1068-0000.